tugas kuasa pengguna anggaran. menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan. tugas kuasa pengguna anggaran

 
 menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatantugas kuasa pengguna anggaran  Kuasa Pengguna

Agar pelaksanaan. 4. Standar Kompetensi adalah rumusan. Satuan Kerja (Satker) adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada (1) Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang. bahwa. 2014. Feb 25, 2021 · Dalam struktur pengelola keuangan SKPD, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang sesuai dengan PP No. [Pengelompokan. COM, JAKARTA – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola. untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. Tugas PPK atau PPTK PPK APBN PPK •menyusun rencana pelaksanaan KegSesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-16/PB/PB. Diperlukan pengelolaan keuangan yang memenuhi azas kepatuhan, efisiensi, efektifitas, transparansi dan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK. 4. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; d. Berdasarkan Undang-Undang No. (1)KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. Surat Deputi IV LKPP mengenai Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggapan dari rekan sesama Ahli Pengadaan Nasional , bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua. Pengelolaan Belanja Lain-Lain melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, antara lain: 1. Keuangan selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran; bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK. Tugas para Pejabat sebagaimana. 2 minutes. 18. Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawab-kan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. 2) Menyusun Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Trending. Atribusi adalah pelimpahan tugas, tanggung jawab dan tanggung gugat yang telah diamanatkan oleh UUD atau UU. 7. tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian keivenarrgan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pelimpahan sebagian Kewenangan ini disesuaikan dengan kebutuhan dalam organisasi, sehingga tidak harus semua kewenangan yang diuraikan di atas dilimpahkan kepada kepada KPA. Pasal 5 ayat (1) berbunyi "Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang: a. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Pejabat Perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara (BUN), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. 12. menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. menetapkan pejabat perbendaharaan yang meliputiPengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Di Lingkungan Kementerian Keuangan;. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan. harus dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; dan b. 17. Pengguna Anggaran. lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), termasuk UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Hukum Positif Indonesia- Pengguna anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah merupakan pengguna anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Tugas, Wewenang, Keuntungan dan Risiko Menjadi PPK By - Lubis Muzaki. (3) SKPD sebagai penanggungjawab UAKPA/B Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan. 5/PP. 1450, kemendagri. Sebagaimana Permendagri 13/2006 Pasal 211 ayat 3 dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM. Dalam hal pengguna anggaran bendahara umum negara belum menetapkan KPA BUN, PPA BUN dapat menetapkan KPA BUN. kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Halaman 13 Nomor Urut 2, Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 5 Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan, diubah Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Di dalam membuat kontrak/perjanjian tentunya masing-masing pihak harus menjaga komitmennya. UAKPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa BUN memiliki tugas dan wewenang paling sedikit: a. Pejabat Perbendaharaan adalah para pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai kuasa pengguna anggaran, penguji dan penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), dan pelaksana tugas kebendaharaan. Sebagai pedoman, maka di terbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah kabupaten Demak Nomor 027/1094 tentang Pedoman. Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Utama Badan Informasi Geospasial Nomor 30. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 4 (1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk: - 9 - a. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas menetapkan: a. 10. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tugas dan kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah diatur dalam PP Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggaran/Pengguna Barang dan/atau Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menunjuk Sdr. Uraian Tugas Kepala Satuan Kerja. id : 3 hlm. Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemimpin BLUD dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya dalam BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kuasa pengguna Barang (KPB). Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan. ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota; b. KUASA PENGGUNA ANGGARAN {satker} (4). Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. Kondisi ini berdampak lain seperti. Kementerian. g. Larangan PPK, Pokja,. Satuan Kerja merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Konsultan Perencana mempunyai tugas pokok membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom) dalam proses perencanaan Master Plan serta memberikan konsultasi baik teknis maupun non teknis atas hasil perencanaan studi yang sudah disessuaikan dengan aturan yang terbaru, sehingga pekerjaan perencanaan. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud huruf F angka 3 huruf f dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada SKPD yang bersangkutan selaku KPA/Kuasa Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014. - 7 - 36. Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Umum Negara (BUN), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. tugas dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran. Tugas Dan Tanggung Jawab a. Kuasa Pengguna Anggaran; c. 6/2021 tanggal 30 Juni 2021 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan KPPN Tahun 2021, Pelaksanaan rekonsiliasi tahun 2021 dimulai bulan Mei 2021 dengan menggunakan data kumulatif bulan Januari s. 13. Berdasarkan latar belakang tersebut, seorang PLT harusnya secara ex-officio dapat. 8. KUASA PENGGUNA ANGGARAN PMDN 13/2006 PMDN 59/2007 PMDN 21/2011 1. Please save your changes before editing any questions. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran. Pengelompokan. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah:Kuasa Pengguna Barang. a);. Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara : Pasal 5 (1) KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi antara lain meliputi: a. Selain tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara;dan h. 8. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum. 06/2005, telah diatur ketentuan mengenai pedoman pembayaran. tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu. 1KP. Slamet Soebjakto, M. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), yaitu unit terkecil penyusun LK, biasanya merupakan satuan kerja yang dikepalai oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Rencana pengadaan atas BMN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD (PPK-Unit SKPD); 9. Pengguna Anggaran (PA), dalam hal diperlukan dapat mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan; f. Dengan pengertian yang sama, KPA. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. 9. 8, dan kolom 9 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran dengan nama programZkegiatan sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran Keputusan ini. menetapkan Pejabat. Tentara Nasional Indonesia untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai. Soekarno Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018; c. Pengguna Anggaran (PA) 2. Jika Pengguna Anggaran (PA) tidak melimpahkan kewenangan pengeluaran anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berarti tanggung jawab ada pada PA maka PA menerima honorarium sesuai. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan. Perencanaan Pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk: a. melaksanakan tugas pengelolaan keuangan sebagai staf Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen,Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran. Panduan ini berisi penjelasan mengenai peran, fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja KPA dalam berbagai aspek. 19. Pengertian Kuasa Pengguna Anggaran atau disingkat KPA diatur di dalam pasal 1 angka 18 PP Nomor 58 Tahun 2005, “Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD”. 10. Berdasarkan Undang-Undang No. KEDUA Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada. Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan menjalankan tugas kebendaharaan Iainnya. 2. 6. Undang-Undang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah. Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam konteks penyelenggaraan APBD, terkait dengan mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, maka PA atau KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat. 28. kepada KPA, maka KPA bertindak sebagai PPK memiliki tugas: a. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk. (2) RKBMN untuk pengadaan BMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan. anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SPI - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah. 32. Bendahara Pengeluaran : 1. KETIGA : Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dalam melaksanakan tugasnya. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. 8. b. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; c. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhiKuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Pelimpahan sebagian kewenangan. Bagian Kedua Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 5 (1) Kepala Satker pada Kementerian Agama secara ex-officio sebagai KPA pada satuan kerjanya masing-masing. 7. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang. menetapkan pejabat. 3. Pengguna Anggaran. Selanjutnya, sesuai pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk diantaranya adalah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. c. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. bagian tata pemerintahan arif heri kurniawan, s. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala satker atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran. perangkat daerah nama kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang 1. Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, dipandang perlu untuk menunjuk Pejabat Penanggungjawab. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU; f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja perangkat daerah. 5/PP. Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK 2. 3. Staf pada unit SKPD yang diberi tugas oleh Kepala SKPD untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan tugasnya; 4) Pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan. Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Eselon I dan Unit Eselon II; Profil Pejabat Eselon I dan II. Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Atas Kerugian Keuangan «« 195 masing-masing menteri/pimpinan lembaga; (c) Penyerahan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yangUntuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. UAKPA BUN : Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Tentang indoagung. Uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab ini adalah bagi para pejabat satuan pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab masing – masing staf akan diatur lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Panduan ini berisi penjelasan mengenai. Tujuan Khusus Setelah mempelajari buku informasi ini, peserta diharapkan memahami: 1. DIPA Induk adalah akumulasi. instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya. Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 224); Menetapkan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 19. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Panduan Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Merupakan volume ketiga dari Seri Digital Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara yang dipersiapkan sebagai panduan bagi Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas di Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari.